Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu memiliki tugas:

  1. Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;
  2. Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.

 

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu memiliki fungsi:

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi;
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.