Profil Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi
Kabupaten Wonosobo
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Pada masa transisi 1966–1969, Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen ini diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.
Sebelum menjadi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, pada kurun waktu 1970–2001 urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi diampu oleh dua stakeholder yaitu Kandepnaker dan Kandeptrans. Berdasarkan keputusan otonomi daerah, keduanya digabung menjadi Kandepnakertrans. Kemudian pada tahun 2015 terjadi perubahan SOTK yang mengubah Kandepnakertrans menjadi Kantor Nakertrans dengan penyederhanaan struktur organisasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2016 kembali terjadi reorganisasi dan perubahan struktur, di mana urusan perindustrian yang sebelumnya menjadi bagian dari Kantor Perindag digabungkan dengan urusan tenaga kerja dan transmigrasi dalam satu organisasi perangkat daerah yaitu Disnakerintrans.