🔔 Selamat datang di halaman Tugas Pokok & Fungsi OPD Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2022 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo.
Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, perindustrian dan transmigrasi, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian serta kesekretariatan;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
PERBUP 23 TAHUN 2022 BAB III PASAL 4 DAN 5