🔔 Selamat datang di halaman Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo.
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2022 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
- A. Kepala Dinas
- B. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- C. Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- D. Bidang Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- E. UPTD
- F. Kelompok Jabatan Fungsional
- G. Kelompok Jabatan Pelaksana
(PERBUP 23 TAHUN 2022 BAB II PASAL 3 ayat (1))