SK Daftar Informasi Publik
Surat Keputusan Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan pedoman resmi yang menetapkan informasi apa saja yang terbuka dan dapat diakses publik. Keputusan ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi dari Badan Publik secara transparan.