• Address Jl. Gatot Subroto Km. 05 Kec. Kertek, Kab. Wonosobo Prov. Jateng, Kode Pos 56371
  • Email disnaker.wonosobo@gmail.com
🔔 Selamat datang di halaman PPID Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo. Untuk layanan informasi publik, silakan hubungi kontak resmi kami.

Tugas PPID

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, PPID Pelaksana Diskominfo memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Tugas:

  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
    • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan;
    • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    • Membantu melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan agar mudah diakses publik.

    Wewenang:

    • Meminta dokumen dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    • Meminta klarifikasi kepada petugas terkait pelayanan informasi publik;
    • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen atau membantu dalam pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.