Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2026–2046 pada Jumat (24/4/2026) di Ruang Rapat Disnakerintrans. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan setiap daerah menyusun dokumen RPIK sebagai dasar pembangunan industri yang terarah dan berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Firman Cahyadi, SP., M.Ec.Dev. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan RPIK sebagai landasan hukum sekaligus arah kebijakan dalam pengembangan sektor industri daerah. RPIK diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor industri yang terencana dan terintegrasi.
Paparan pertama disampaikan oleh Dr. Ahmad Khoiri, S.Pd., M.Pd., dari UNSIQ Wonosobo. Ia menjelaskan secara komprehensif mengenai unsur-unsur penyusunan peraturan daerah mulai dari Bab I hingga bab akhir. Selain itu, ia juga menguraikan pentingnya kesamaan persepsi dalam penyusunan regulasi serta menegaskan urgensi pembentukan Perda RPIK sebagai pijakan pembangunan industri daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Nuryanto, S.A.B., memaparkan kondisi industri di Wonosobo. Ia menyampaikan bahwa sektor industri pengolahan berkontribusi terhadap PDRB serta dalam paparannya, juga dijelaskan bahwa penyusunan RPIK merupakan kewajiban daerah sesuai arahan Kementerian Perindustrian. RPIK menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan kawasan industri. Ia turut memaparkan konsep awal visi pembangunan industri Wonosobo, sasaran, strategi, rencana aksi per periode, hingga benang merah strategis sebagai arah kebijakan ke depan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyerapan masukan dari berbagai OPD, di antaranya Bappeda, DPUPR, Dispaperkan, Disparbud, serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda. Diharapkan, kolaborasi lintas sektor ini mampu memperkuat substansi Raperda RPIK sehingga selaras dengan kebutuhan pembangunan industri yang terpadu