WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kab Wonosob menggelar rapat pembahasan awal mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Rapat UPTD BLK Disnakerintrans. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja sekaligus memastikan adanya standar yang jelas dalam pelaksanaannya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Bapak Firman Cahyadi, SP., M.Ec.Dev. Selanjutnya, perwakilan Bappeda Kabupaten Wonosobo, Bapak Kris Widyarto, S.Sos., ME., menyampaikan paparan awal mengenai pentingnya regulasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Paparan utama disampaikan oleh Kepala UPTD BLK Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Bapak Wahid Hasim, S.Kom., M.Eng., yang menjelaskan substansi Raperbup sebagai dasar penyelenggaraan pelatihan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Penguatan materi juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Bapak Nuryanto, S.A.B. Ia menekankan bahwa Raperbup ini harus menjadi acuan standar pelaksanaan pelatihan di seluruh OPD, serta pentingnya klasifikasi kegiatan seperti workshop, sosialisasi, atau pelatihan agar lebih terarah dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Disnakerintrans turut memberikan penjelasan terkait dasar-dasar penyelenggaraan pelatihan yang menjadi landasan dalam penyusunan Raperbup.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari perwakilan Bagian Hukum Setda, Disdikpora, Bappeda, Disparbud, serta Dinsos. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperbup agar lebih komprehensif dan aplikatif.

Melalui kegiatan ini diharapkan Raperbup dapat segera disusun secara matang dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelatihan serta kompetensi sumber daya manusia di Kabupaten Wonosobo.