Disnakerintrans Wonosobo Matangkan Penyusunan RAD TPPO Tahun 2026–2030 Bersama Lintas Sektor
Disnakerintrans Wonosobo Matangkan Penyusunan RAD TPPO Tahun 2026–2030 Bersama Lintas SektorWONOSOBO – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat pembahasan penyusunan **Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2030 bersama perangkat daerah dan instansi terkait di Ruang Rapat Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan menyusun rencana aksi yang terintegrasi sebagai pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Wonosobo.Rapat dibuka oleh Sekretaris Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Firman Cahyadi, S.P., M.Ec.Dev., yang menyampaikan bahwa penyusunan RAD TPPO memerlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.Pembahasan kemudian difokuskan pada kolom Rencana Aksi Daerah dalam dokumen RAD TPPO Tahun 2026–2030. Setiap strategi, program, dan rencana kegiatan dibahas secara bertahap untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi daerah, sekaligus memperjelas peran masing-masing instansi dalam implementasinya.Dalam forum tersebut, seluruh perwakilan perangkat daerah dan instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta gagasan sebagai penyempurnaan dokumen. Diskusi berlangsung interaktif dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor agar rencana aksi yang disusun dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan maupun penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Wonosobo.Melalui rapat ini diharapkan tersusun Rencana Aksi Daerah TPPO Tahun 2026–2030 yang komprehensif, implementatif, dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Wonosobo.