No images available.
STANDAR PELAYANAN
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggara pelayanan publik yang sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan maka perlu disusun Standar Pelayanan (SP) untuk seluruh jenis layanan yang ada pada Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo.