Disnakerintrans Wonosobo Melakukan Konsultasi Penyusunan RPIK ke Disperindag Provinsi Jawa Tengah.

Wonosobo, 10 Desember 2025 - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo melakukan kegiatan konsultasi terkait persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil Desk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah pada 11 November 2025.

RPIK Kabupaten Wonosobo telah ditetapkan sebagai salah satu program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Wonosobo Nomor 170/41 Tahun 2025. Oleh karena itu, sebelum memasuki tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah, diperlukan konsultasi dan evaluasi awal agar substansi RPIK selaras dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memperoleh arah kebijakan, sinkronisasi program, serta petunjuk teknis penyusunan RPIK sebelum dilakukan tahapan lanjutan menuju penyusunan Raperda.

Dengan kegiatan ini, Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo berharap proses penyusunan RPIK bisa lebih terarah, tepat regulasi dan selaras dengan kebijakan industri baik di tingkat provinsi maupun nasional.