Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian serta kesekretariatan;

  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;

  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;

  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian;

  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;

  6. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pengumuman

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Kontak Kami

Jalan Gatot Subroto Km. 05, Wonosobo
Phone: (0286) 322138
Email: disnaker.wonosobo@gmail.com
Website: https://disnakerintrans.wonosobokab.go.id