Visi Dan Misi
Berita
admin 21 May 2018
12

Visi Dan Misi

Visi MisiVISI“Terwujudnya Wonosobo Berdaya Saing, Maju dan Sejahtera” MISI Mewujudkan kehidupan  politik yang demokratis  tata kelola  pemerintahan yang baik, mempercepat reformasi  birokrasi, peningkatan  pelayanan publik untuk  pemenuhan pelayanan  dasar masyarakat; Meningkatkan perekonomian daerah yang tangguh untuk mengurangi kemiskinan yang berbasis pertanian, pariwisata dan  koperasi; Pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan dengan meningkatkan investasi dan pemanfaatan sumberdaya alam secara rasional, efektif dan efisien untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan memperluas lapangan kerja; Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk menciptakan pembangunan yang merata; Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga keseimbangan dan pelestarian fungsi dan keberadaannya dalam upaya menopang kehidupan dan penghidupan di masa yang akan datang.

Profil
Berita
admin 21 May 2018
35

Profil

Profil Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo

Tugas Pokok dan Fungsi
Berita
admin 21 May 2018
14

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susuan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi mempunyai fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian serta kesekretariatan; pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian; pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja serta pelatihan, produktivitas tenaga kerja dan perindustrian; pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.